Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim ketika selesai melahirkan
Kaidah dalam nifas:

◾Keluarnya darah yang disertai rasa sakit karena melahirkan (mulas) sehari atau dua hari sebelum melahirkan, maka itu adalah nifas. Seorang wanita pada kondisi ini harus meninggalkan shalat dan puasa.

◾Keluarnya cairan putih baik dengan adanya rasa mulas atau tidak, maka itu bukanlah nifas, namun hendaknya ia berwudhu, karena cairan tersebut termasuk dalam hukum shufrah dan kudrah. Jika ia tidak mampu berwudhu dan bertayamum, maka hendaklah ia mendirikan shalat sesuai dengan kemampuannya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ.
"Shalatlah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring." (HR. al-Bukhari)

◾Jika janin seorang ibu mengalami keguguran:
a. Jika janin itu telah berbentuk (berumur lebih dari 81 hari), maka ia adalah nifas.
b. Jika janin belum berbentuk (kurang dari 81 hari), maka itu merupakan darah yang rusak (kotor) dan masuk dalam hukum istihadhah.
c. Jika janin seorang ibu mengalami keguguran dan masa kehamilannya telah mencapai (81 hari), akan tetapi janin itu telah mati ketika dalam perut, misalnya sejak dua minggu sebelumnya, maka ia adalah darah rusak (kotor) dan masuk dalam hukum istihadhah.