Hukum Berbuat zina

Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama Karena hinanya dosa zina,
Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina.
Salah satunya adalah pacaran, penyakit akut yang telah menimpa remaja saat ini
Zina dalam islam dapat diartikan sebagai hubungan seksual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang belum atau tidak memiliki ikatan dalam pernikahan.
Islam dengan jelas dan tegas melarang perbuatan zina dan bahkan mendekatinya pun tidak boleh
sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al Isra ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk” (Q.S Al-Isra:32)

zina dikategorikan menjadi 2 :
1. Zina muhson
Zina muhson adalah zina yang dilakukan oleh pria ataupun wanita dewasa yang sudah menikah dalam hal ini merupakan kejadian selingkuh.
Zina muhson sangat melanggar tujuan pernikahan dalam islam

2. Zina ghoiru Muhson
Zina Ghoiru Muhson adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang masih perjaka atau gadis yang belum pernah menikah

Adapun hukuman orang yang melakukan zina adalah sebagai berikut
1. Hukuman Dera
Wanita yang berzina baik hamil ataupun tidak dan ia mengakuinya maka harus diberikan hukuman dera atau cambuk.
Hukuman dera diberikan pada mereka yang melakukan zina ghoiru muhson atau mereka yang belum menikah
sebagaimana dijelaskan dalam Qur’an Surat An Nur ayat 2 yang berbunyi